pasal 308

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Berikut bunyi Pasal 308 RUU KUHP: Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. pasal 338 juncto 55 dan 56 kuhp . pasal 338

Quantity:
Add To Cart